Sudah Saatnya Aparat Hukum Bertindak
*Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang KritisTERCEMAR: Air di irigasi Lambunu yang sudah berwarna kecokelatan karena tercemar air lumpur dari pertambangan ilegal di Lambunu.PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berharap adanya tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal, yang mengatasnamakan pertambangan rakyat, yang ada di beberapa daerah. Pertambangan ilegal yang saat ini telah merusak kelangsungan sistem pengairan.
Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan kelangsungan kehidupan
masyarakat, telah berupaya maksimal mungkin mendorong pemerintah daerah,
tempat lokasi pertambangan ilegal untuk segera menghentikan
beroperasinya sejumlah pertambangan ilegal tersebut.
Di beberapa daerah, pertambangan rakyat yang mempekerjakan orang asing
di wilayah Lambunu. Pertambangan rakyat di wilayah Bada saat ini telah
sangat merusak pengairan irigasi.
Kepada Radar Sulteng, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan
Mineral, Ir Saliman Simanjuntak Dipl HE, menegaskan, kondisi
pertambangan di beberapa wilayah tersebut sudah berada pada tahap
memprihatinkan. Dalam praktiknya, semua melanggar perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini seharusnya sudah mendapat respons dari aparat
penegak hukum.
Saliman mengatakan, gubernur Sulawesi Tengah sudah sangat tegas kepada
beberapa bupati, di antaranya menyurat kepada bupati Parimo dan bupati
Poso terkait pertambangan di Bada. Gubernur meminta agar menghentikan
aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Jika pertambangan murni
dilakukan oleh rakyat, gubernur meminta agar dicarikan lokasi sesuaikan
dengan tata ruang wilayah (RT-RW).
‘’Gubernur dalam hal ini sudah sangat berupaya maksimal dalam
menyelamatkan rakyat. Terutama dari kehancuran kehidupan rakyat,
terutama rakyat yang mengantungkan hidupnya pada lahan pertanian,’’
tandas Saliman.
Hanya saja, pemerintah provinsi hanya sebatas mengupayakan melalui
imbauan kepada semua pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini
pemerintah daerah dan aparat hukum.
Saat ini, kata Saliman, sudah saatnya para pelaku PETI diberikan
tindakan tegas. Harus ada shock therapy dari aparat hukum agar para
pelaku segera menghentikan kegiatannya. ‘’Seperti halnya di Lambunu ada
5.000 hektar sawah yang terancam rusak akibat diairi lumpur yang berasal
dari pertambangan. Belum lagi para pekerja yang menggunakan orang
asing, yang mungkin tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Memiliki
izin pun, jika melanggar harus ditindak tegas. Orang Indonesia sendiri
saja kalau melanggar harus ditindak,’’ tegasnya.
Menurut Saliman, saat ini tidak ada upaya lain kecuali melakukan
penindakan. Aparat hukum diminta tegas karena praktik pertambangan
tersebut telah dipastikan sebuah pelanggaran. Selain tidak memiliki izin
eksploitasi dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat jelas.
Dia menjelaskan sesuai dengan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun
2009 tentang Minerba, telah mengatur setiap orang yang menambang tanpa
izin dapat dilakukan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
‘’Ini harus segera diberi tindakan sebelum terlalu jauh. Dalam
undang-undang Minerba sudah sangat jelas pelanggaran terhadap
pertambangan, baik yang diberikan izin maupun si pemberi izin dapat
diberi sanksi pidana,’’ tandasnya.
Dia menyayangkan jika imbauan gubernur untuk segera menghentikan tidak
diindahkan. Masa depan masyarakat petani akan semakin terancam
diakibatkan pertambangan ilegal.
0 comments:
Post a Comment
Tanggapan