Test Footer

LightBlog

Thursday, February 7, 2013

Aparat Hukum Harus Bertindak

Sudah Saatnya Aparat Hukum Bertindak

*Pertambangan Mengatasnamakan Rakyat Sudah di Ambang Kritis

TERCEMAR: Air di irigasi Lambunu yang sudah berwarna kecokelatan karena tercemar air lumpur dari pertambangan ilegal di Lambunu.PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berharap adanya tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal, yang mengatasnamakan pertambangan rakyat, yang ada di beberapa daerah. Pertambangan ilegal yang saat ini telah merusak kelangsungan sistem pengairan.
Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan kelangsungan kehidupan masyarakat, telah berupaya maksimal mungkin mendorong pemerintah daerah, tempat lokasi pertambangan ilegal untuk segera menghentikan beroperasinya sejumlah pertambangan ilegal tersebut.
Di beberapa daerah, pertambangan rakyat yang mempekerjakan orang asing di wilayah Lambunu. Pertambangan rakyat di wilayah Bada saat ini telah sangat merusak pengairan irigasi.
Kepada Radar Sulteng, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral, Ir Saliman Simanjuntak Dipl HE, menegaskan, kondisi pertambangan di beberapa wilayah tersebut sudah berada pada tahap memprihatinkan. Dalam praktiknya, semua melanggar perundang-undangan yang berlaku. Hal ini seharusnya sudah mendapat respons dari aparat penegak hukum.
Saliman mengatakan, gubernur Sulawesi Tengah sudah sangat tegas kepada beberapa bupati, di antaranya menyurat kepada bupati Parimo dan bupati Poso terkait pertambangan di Bada. Gubernur meminta agar menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Jika pertambangan murni dilakukan oleh rakyat, gubernur meminta agar dicarikan lokasi sesuaikan dengan tata ruang wilayah (RT-RW).
‘’Gubernur dalam hal ini sudah sangat berupaya maksimal dalam menyelamatkan rakyat. Terutama dari kehancuran kehidupan rakyat, terutama rakyat yang mengantungkan hidupnya pada lahan pertanian,’’ tandas Saliman.
Hanya saja, pemerintah provinsi hanya sebatas mengupayakan melalui imbauan kepada semua pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat hukum.
Saat ini, kata Saliman, sudah saatnya para pelaku PETI diberikan tindakan tegas. Harus ada shock therapy dari aparat hukum agar para pelaku segera menghentikan kegiatannya. ‘’Seperti halnya di Lambunu ada 5.000 hektar sawah yang terancam rusak akibat diairi lumpur yang berasal dari pertambangan. Belum lagi para pekerja yang menggunakan orang asing, yang mungkin tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Memiliki izin pun, jika melanggar harus ditindak tegas. Orang Indonesia sendiri saja kalau melanggar harus ditindak,’’ tegasnya.
Menurut Saliman, saat ini tidak ada upaya lain kecuali melakukan penindakan. Aparat hukum diminta tegas karena praktik pertambangan tersebut telah dipastikan sebuah pelanggaran. Selain tidak memiliki izin eksploitasi dampak kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat jelas.
Dia menjelaskan sesuai dengan  pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, telah mengatur setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dilakukan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
‘’Ini harus segera diberi tindakan sebelum terlalu jauh. Dalam undang-undang Minerba sudah sangat jelas pelanggaran terhadap pertambangan, baik yang diberikan izin maupun si pemberi izin dapat diberi sanksi pidana,’’ tandasnya.
Dia menyayangkan jika imbauan gubernur untuk segera menghentikan tidak diindahkan. Masa depan masyarakat petani akan semakin terancam diakibatkan pertambangan ilegal.

0 comments:

Post a Comment

Tanggapan