BKP Palu Support Program Pemprov Sulteng
*Gubernur Apresiasi dan Berharap Tegakan Aturan Sesuai UUFOTO BERSAMA: Suasana pertemuan staf dan karyawan BKP Palu dengan Gubernur H Longki Djanggola. Usai pertemuan mereka foto bersama dengan Gubernur.
PALU- Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola Msi, Senin (4/2)
menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi pejabat baru Kepala
Badan Karantina Pertanian (BKP) Klas II Palu, Ir Junaidi MM. Didampingi
beberapa pejabat serta staf BKP, Junaidi diterima Gubernur Longki di
rumah jabatan Siranindi II, Jalan Moh Yamin Palu.
Ditemui usai pertemuan dengan gubernur, Junaidi menjelaskan pertemuan
itu merupakan bagian dari etika birokrasi, sebagai salah satu pejabat
yang baru menjalankan tugas-tugas di Sulawesi Tengah. Junaidi merupakan
pejabat baru BKP Palu menggantikan pejabat lama Ir Abidin Msi, yang kini
menjalani tugasnya yang baru di Pontianak.
Kepada gubernur Junaidi mengungkapkan, melihat dari Buku Sulawesi
Tengah Membangun, ternyata daerah ini mempunyai potensi di sektor
pertanian, perkebunan dan peternakan. Dalam program pembangunan Sulawesi
Tengah, kata Junaidi, ada tiga yang sangat berkaitan dengan Badan
Karantina Pertanian, khusunya dalam meng-support program pemerintah
daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga program yang dimaksud adalah revitalisasi di bidang pertanian,
kedua memberi iklim yang kondusif terhadap pertanian di dalam program
agribisnis, dan investasi serta lingkungan. Dijelaskan, revitalisasi
bidang pertanian dipastikan berkaitan erat karena badan karantina
meng-support program kementerian dalam hal swasembada pangan dan
swasembada berkelanjutan pertanian.
‘’Sehingga apapun program dari kementerian pertanian, juga ternyata
bersinergi nyata dengan program pemerintah daerah Sulawesi Tengah,’’
jelasnya.
Dalam program agribisnis, lanjut Junaidi, program Badan Karantina
Pertanian mempunyai misi bagaimana karantina mengakselerasi kegiatan
baik ekspor dengan data yang dimiliki Badan Karantina Pertanian Klas II
Palu, andalan ekspor kakao dari Sulawesi Tengah.
‘’Nah, bagaimana karantina memberi percepatan pelayanan terhadap
ekspor kakao kita, sehingga kakao kita di luar negeri itu, dapat
diterima oleh pasar internasional, tanpa mensyaratkan ketentuan teknis.
Karena kenapa demikian? Sertifikasi oleh karantina yang dilakukan
sehingga sertifikasi ini dapat menjadi jaminan di dalam liberalisasi
perdagangan, dalam hal ini WTO, karena diakui dalam standar SPS
(sanitary and phitosanitary),’ terangnya.
Sementara yang ketiga, jelas Junaidi, kelestarian lingkungan di
Sulawesi Tengah dengan potensi yang dimiliki perlu dijaga. Karena
sekalipun daerah mempunyai potensi kekayaan yang besar, apabila dimasuki
hama penyakit baik hewan maupun tumbuhan yang berbahaya, potensi yang
ada tidak dapat dipertahankan. Contoh kasus, kata Junaidi, kelestarian
sapi Sulteng yang surplus sesuai data saat ini, yang menjadi penyuplai
daerah Kalimantan dan daerah sekitarnya, tidak akan dapat dipertahankan
jika dimasuki oleh penyakit.
‘’Bisa kita bayangkan misalnya sapi kita dimasuki penyakit Jembrana,
maka potensi pada peternakan sapi kita akan terkendala. Karena yakin
saja, penyakit itu sekali masuk, akan sangat sulit kita untuk melakukan
pemberantasan maupun pengendalian,’’ ungkapnya.
Olehnya kepada Gubernur Longki Djanggola disampaikannya, Badan
Karantina Pertanian Palu yang tugas dan fungsinya mencakup seluruh
wilayah Sulawesi Tengah, bertugas bagaimana melakukan upaya mencegah
masuknya serta tersebarnya hama penyakit hewan karantina maupun
tumbuhan. Penyebaran penyakit yang mungkin bisa masuk dari luar negeri
ke dalam negeri maupun dari suatu area ke Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan kemarin, Junaidi mengungkapkan respons positif dari
Gubernur H Longki Djanggola. Selain itu gubernur juga memberikan
apresiasinya terhadap tugas-tugas Badan Karantina Pertanian.
‘’Menurut gubernur, yang diketahuinya bahwa melalulintaskan tumbuhan
dan hewan antar daerah dilarang. Bahwa membawa suatu hasil pertanian
harus melalui prosedur karantina. Sehingga gubernur berharap kepada
Badan Karantina Pertanian agar menegakkan peraturan sebagaimana aturan
yang berlaku tentang karantina,’’ kata Junaidi.
Kata Junaidi lagi, Gubernur Longki menegaskan sesuai aturan dan
perundang-undangan yang berlaku, siapapun orang dan badan hukum kalau
tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka karantina dipersilakan
untuk bertindak tegas.
‘’Karena memang sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 yang mengatur
tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diatur pada pasal 56
adalah syarat dan pasal 9, 21, 25 sampai dengan 31 adalah tindakan.
Diatur barang siapa, barang atau pemiliknya siapa atau siapa yang
memiliki barang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dapat
dipidana selama-lamanya 3 tahun atau denda Rp150 juta,’’ jelasnya.
0 comments:
Post a Comment
Tanggapan