Test Footer

LightBlog

Thursday, February 7, 2013

Apresiasi Gubernur SULTENG

BKP Palu Support Program Pemprov Sulteng

*Gubernur Apresiasi dan Berharap Tegakan Aturan Sesuai UU

FOTO BERSAMA: Suasana pertemuan staf dan karyawan BKP Palu dengan Gubernur H Longki Djanggola. Usai pertemuan mereka foto bersama dengan Gubernur.
 
PALU- Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola Msi, Senin (4/2) menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi pejabat baru Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Klas II Palu, Ir Junaidi MM. Didampingi beberapa pejabat serta staf BKP, Junaidi diterima Gubernur Longki di rumah jabatan Siranindi II, Jalan Moh Yamin Palu.
Ditemui usai pertemuan dengan gubernur, Junaidi menjelaskan pertemuan itu merupakan bagian dari etika birokrasi, sebagai salah satu pejabat yang baru menjalankan tugas-tugas di Sulawesi Tengah. Junaidi merupakan pejabat baru BKP Palu menggantikan pejabat lama Ir Abidin Msi, yang kini menjalani tugasnya yang baru di Pontianak.
Kepada gubernur Junaidi mengungkapkan, melihat dari Buku Sulawesi Tengah Membangun, ternyata daerah ini mempunyai potensi di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan. Dalam program pembangunan Sulawesi Tengah, kata Junaidi, ada tiga yang sangat berkaitan dengan Badan Karantina Pertanian, khusunya dalam meng-support program pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga program yang dimaksud adalah revitalisasi di bidang pertanian, kedua memberi iklim yang kondusif terhadap pertanian di dalam program agribisnis, dan investasi serta lingkungan. Dijelaskan, revitalisasi bidang pertanian dipastikan berkaitan erat karena badan karantina meng-support program kementerian dalam hal swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan pertanian.
‘’Sehingga apapun program dari kementerian pertanian, juga ternyata bersinergi nyata dengan program pemerintah daerah Sulawesi Tengah,’’ jelasnya.
Dalam program agribisnis, lanjut Junaidi, program Badan Karantina Pertanian mempunyai misi bagaimana karantina mengakselerasi kegiatan baik ekspor dengan data yang dimiliki Badan Karantina Pertanian Klas II Palu, andalan ekspor kakao dari Sulawesi Tengah.
‘’Nah, bagaimana karantina memberi percepatan pelayanan terhadap ekspor kakao kita, sehingga kakao kita di luar negeri itu, dapat diterima oleh pasar internasional, tanpa mensyaratkan ketentuan teknis. Karena kenapa demikian? Sertifikasi oleh karantina yang dilakukan sehingga sertifikasi ini dapat menjadi jaminan di dalam liberalisasi perdagangan, dalam hal ini WTO, karena diakui dalam standar SPS (sanitary and phitosanitary),’ terangnya.
Sementara yang ketiga, jelas Junaidi, kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah dengan potensi yang dimiliki perlu dijaga. Karena sekalipun daerah mempunyai potensi kekayaan yang besar, apabila dimasuki hama penyakit baik hewan maupun tumbuhan yang berbahaya, potensi yang ada tidak dapat dipertahankan. Contoh kasus, kata Junaidi, kelestarian sapi Sulteng yang surplus sesuai data saat ini, yang menjadi penyuplai daerah Kalimantan dan daerah sekitarnya, tidak akan dapat dipertahankan jika dimasuki oleh penyakit.
‘’Bisa kita bayangkan misalnya sapi kita dimasuki penyakit Jembrana, maka potensi pada peternakan sapi kita akan terkendala. Karena yakin saja, penyakit itu sekali masuk, akan sangat sulit kita untuk melakukan pemberantasan maupun pengendalian,’’ ungkapnya.
Olehnya kepada Gubernur Longki Djanggola disampaikannya, Badan Karantina Pertanian Palu yang tugas dan fungsinya mencakup seluruh wilayah Sulawesi Tengah, bertugas bagaimana melakukan upaya mencegah masuknya serta tersebarnya  hama penyakit hewan karantina maupun tumbuhan. Penyebaran penyakit yang mungkin bisa masuk dari luar negeri ke dalam negeri maupun dari suatu area ke Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan kemarin, Junaidi mengungkapkan respons positif dari Gubernur H Longki Djanggola. Selain itu gubernur juga memberikan apresiasinya terhadap tugas-tugas Badan Karantina Pertanian.
‘’Menurut gubernur, yang diketahuinya bahwa melalulintaskan tumbuhan dan hewan antar daerah dilarang. Bahwa membawa suatu hasil pertanian harus melalui prosedur karantina. Sehingga gubernur berharap kepada Badan Karantina Pertanian agar menegakkan peraturan sebagaimana aturan yang berlaku tentang karantina,’’ kata Junaidi.
Kata Junaidi lagi, Gubernur Longki menegaskan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, siapapun orang dan badan hukum kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka karantina dipersilakan untuk bertindak tegas.
‘’Karena memang sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 yang mengatur tentang  karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diatur pada pasal 56 adalah syarat dan pasal 9, 21, 25 sampai dengan 31 adalah tindakan. Diatur barang siapa, barang atau pemiliknya siapa atau siapa yang memiliki barang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dapat dipidana selama-lamanya 3 tahun atau denda Rp150 juta,’’ jelasnya.

0 comments:

Post a Comment

Tanggapan