Pengelolaan hutan diharapkan berbasis KPH
Palu-Seiring dengan akan berakhirnya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 mengenai penundaan izin-izin baru pembukaan hutan primer dan lahan gambut diharapkan upaya menyelamatkan kawasan hutan Indonesia, yang masih tersisa sekitar 64 Juta Hektar bisa terus digalakkan
Sekaitan dengan hal itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nahardi mengatakan dalam rangka pembangunan hutan berkelanjutan dan lestari terdapat beberapa skema-skema yang telah dibuat diantaranya skema hutan desa, hutan kemasyarakatan bahkan hutan tanaman rakyat termasuk dengan dibentuknya kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
“Saat ini telah terdapat 3 KPH lintas kabupaten dan 18 diantaranya akan ada KPH di kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tengah yang diharapkan pembangunan hutan lestari berbasis KPH dengan melibatkan partisipasi masyarakan melalui skema HD,HKM ataupun HTR,”ungkapnya.
Nahardi juga menjelaskan bahwa Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tersebut lebih mengenai penundaan izin-izin baru pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Penundaan izin itu berlaku selama 2 tahun.
“Aturan ini berlaku bagi seluruh kawasan hutan primer dan gambut, termasuk wilayah hutan yang menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Definisi hutan primer adalah hutan yang sama sekali belum pernah dijamah manusia atau belum ada pemanfaatan sebelumnya,”jelasnya.
Di dalam konteks izin sebetulnya menjadi kewenangan dari Menteri Kehutanan untuk kawasan hutan, dan (kewenangan) Bupati untuk kawasan yang sudah dikelola pemerintah tingkat kabupaten. Instruksi ini langsung dari Presiden kepada Menteri Kehutanan dan para Bupati dan Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin-izin baru.
Dengan adanya penundaan izin selama 2 tahun, maka pemerintah akan memiliki cukup waktu untuk penyempurnaan tata kelola hutan baik dari segi perizinan, standar, dan hal-hal lain dalam konteks upaya pengurangan emisi akibat deforestasi (perusakan hutan) dan pemanfaatan lahan gambut.
Lebih lanjut Nahardi menyampaikan dengan adanya skema-skema pengelolaan hutan yang kini dikembangkan baik Hutan Desa(HD), Hutan Kemasyarakatan(HKM) bahkan Hutan Tanaman Rakyat(HTR) diharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari sehingga dapat mendorong pengentasan kemiskinan.
0 comments:
Post a Comment
Tanggapan