Perencanaan PTB Berbasis Paradigma Baru
*Rapat Regional Pembangunan Kawasan Transmigrasi Wilayah Sulawesi DimulaiPALU- Penyelenggaraan ketransmigrasian adalah merupakan program pilihan, yang dalam hal ini harus di sesuaikan dengan kebutuhan daerah.Penyelenggaraan pembangunan permukiman transmigrasi sekaligus menjadi tugas lintas sektor yang secara fungsional memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan program ketransmigrasian di suatu wilayah.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi saat ini,
tuntutan perubahan paradigma bidang ketransmigrasian telah pula
dilakukan dengan adanya penyempurnaan sistem penyusunan program, dimana
mekanisme usulan program harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari
usulan pemerintah kabupaten yang kemudian dikoordinasikan oleh
pemerintah provinsi untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi, saat membuka
Rapat Regional Pembahasan Usulan Calon Lokasi Permukiman Transmigrasi
Baru (PTB) program pembangunan kawasan transmigrasi tahun 2014, semalam,
mengatakan bahwa prosestersebut tidak lain untuk menjaring aspirasi
masyarakat di daerah menyangkut kebutuhannya, namun dengan tetap
memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
“SesuaiUndang-Undang Nomor 29 tahun 2009tentang Ketransmigrasian, yang
mana persyaratan pembangunan sektor transmigrasi harus memenuhi kriteria
layak program dan memenuhi persyaratan teknis yaitu, 2Cdan 4L” katanya
di Silae Convention Hall semalam. 2C berarti Clean dan Clear sementara
4L adalah layak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak
lingkungan.
Paradigma yang coba terus dikembangkan termasuk pada pembangunan
kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah saat ini pun telah berubah
menjadi kantong-kantong produksi hasil pertanian, terutamatanaman pangan
yang ikut menunjang dan mempercepat swasembada pangan di daerah
Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut dikatakannya, paradigma baru pembangunan transmigrasi
dikembangkanadalah pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan
transmigrasi. Paradigma baru ini dimaksudkan untuk mendorong pemerataan
pertumbuhan ekonomi, serta strategi pemerataan investasi daerah.
“Untuk Provinsi Sulawesi Tengah telah dibangun KTM di kawasan Air
Terang Kabupaten Buol, Kawasan Tawaru Kabupaten Morowali, Kawasan Ongka
Raya di Kabupaten Parigi Moutong, kawasan Dataran Bulan di Kabupaten
Tojo una-una dengan pola Hutan Taman Rakyat, dan kawasan Tampalore
Kabupaten Poso,” terang Gubernur.
Sementara itu, Dirjen P2KTrans Kemenakertrans RI Jamaluddin Malik
mengungkapkan, paradigma pengembangan kawasan transmigrasi ke depan
tidak lagi hanya menitikberatkan pada target jumlah semata melainkan
akan lebih fokus pada pola pengembangan masyarakat kawasan dan
masyarakat penduduk setempat. Dia mengatakan, persyaratan teknis
permukiman transmigrasi 2C dan 4L akan terus menjadi ketentuan wajib
dalam menentukan calon permukiman transmigrasi baru di tiap daerah
termasuk di Sulawesi Tengah.
Khusus untuk layak usaha, peran investor juga akan sangat krusial
untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi di daerah,
peluang investasi pada kawasan transmigrasi di Sulteng, dikatakannya
termasuk potensial. “Sulawesi tengah punya banyak potensi, termasuk
KTM-KTM itu, potensinya besar, termasuk di Kabupaten Buol,” pungkasnya.
Rapat regional tersebut akan berlangsung hingga besok, dan akan
membahas usulan-usulan calon lokasi PTB pada setiap kabupaten. Selain
dihadiri Dirjen P2KTrans, dihadiri pula oleh Direktur PTPKT, Direktur
PTT Dirjen P2KTrans, kepala-kepala dinas yang membidangi
ketransmigrasian provinsi dan kabupaten kota se Sulawesi, dan sejumlah
pejabat di lingkungan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Sulawesi Tengah, di antaranya Kadis Nakertrans Ir Abd Razak MT, dan
Kabid Penempatan dan Permukiman Transmigrasi Disnakertrans Ir Basir
Tanase MT, yang juga selaku ketua panitia penyelenggara.
0 comments:
Post a Comment
Tanggapan