Polisi Proses Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang
TIPU WARGA : Ridwan digiring petugas masuk ke sel tahanannya, usai
dimintai keterangan terkait aksi penipuan yang dilakukannya.AGUNG
SUMANDJAYA
PALU – Sejumlah warga di Kelurahan Kayumalue Ngapa menjadi korban
penipuan berkedok penggandaan uang secara mistis. Kasusnya sendiri kini
sedang ditangani Polsek Palu Utara.
Kejadian sendiri bermula saat Ridwan (30) warga Mamuju, yang mengaku
kepada warga di Kelurahan Kayumalue Ngapa bisa menggandakan uang dengan
cara ritual tertentu. Uang sebesar Rp1,1 juta, oleh pelaku diakui bisa
dilipat gandakan menjadi ratusan juta.
Salah seorang warga yang tertarik pun, menyampaikan kepada warga
lainnya tentang penggandaan uang tersebut. Ada sekitar empat orang warga
yang tertarik. Bahkan seorang warga berani menyetorkan uangnya hingga
Rp 4,4 juta, berharap mendapatkan untung yang berlipat. Oleh pelaku,
diputuskan lah upacara ritual penggandaan uang dilakukan pada 21 Maret
lalu, di rumah kerabat pelaku di Kelurahan Kayumalue.
Uang-uang warga yang terkumpul sekitar Rp7,7 juta. Pelaku kemudian
meminta uang tersebut disimpan kepadanya dan dimasukkan dalam kotak.
Uang menurut pelaku, akan berlipat ganda setelah beberapa hari kemudian.
Namun lama ditunggu, para korban akhirnya kembali mendatangi rumah
kerabat pelaku, tapi yang didapat tinggal kotak kosong, sementara pelaku
telah melarikan diri bersama uang para korban.
Kesal dengan ulah Ridwan, empat warga yang menjadi korban itu kemudian
mencari sendiri keberadaan pelaku, hingga akhirnya tertangkap di
wilayah kebun kopi 26 Maret. Pelaku kemudian digiring para korban menuju
kantor Mapolsek Palu Utara. “Para korban ini tergiur dengan iming-iming
pelaku yang mengaku bisa melipat gandakan uang,” kata Kapolsek Palu
Utara, AKP Yusuf Tauziri Sabtu (4/5).
Kasus ini sendiri, menurut Kapolsek sudah dalam proses lanjut
penyidik. Bahkan, berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa dan masih
diteliti. Uang para korban sendiri, kata Yusuf, yang ada di tangan
tersangka tinggal Rp700 ribu. “Dia mengaku uang tersebut hilang. Tapi
kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka,” sebut
Kapolsek.
Tersangka sendiri dijerat pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Terkait dengan kasus ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah
percaya dengan orang-orang yang mengaku bisa menggandakan uang dengan
cara mistis. “Modus semacam ini jangan sampai terulang lagi, dan
masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming seperti itu,”
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment
Tanggapan