Test Footer

LightBlog

Monday, May 6, 2013

Polisi Proses Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

Polisi Proses Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang



TIPU WARGA : Ridwan digiring petugas masuk ke sel tahanannya, usai dimintai keterangan terkait aksi penipuan yang dilakukannya.AGUNG SUMANDJAYA
PALU – Sejumlah warga di Kelurahan Kayumalue Ngapa menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang secara mistis. Kasusnya sendiri kini sedang ditangani Polsek Palu Utara.
Kejadian sendiri bermula saat Ridwan (30) warga Mamuju, yang mengaku kepada warga di Kelurahan Kayumalue Ngapa bisa menggandakan uang dengan cara ritual tertentu. Uang sebesar Rp1,1 juta, oleh pelaku diakui bisa dilipat gandakan menjadi ratusan juta.
Salah seorang warga yang tertarik pun, menyampaikan kepada warga lainnya tentang penggandaan uang tersebut. Ada sekitar empat orang warga yang tertarik. Bahkan seorang warga berani menyetorkan uangnya hingga Rp 4,4 juta, berharap mendapatkan untung yang berlipat. Oleh pelaku, diputuskan lah upacara ritual penggandaan uang dilakukan pada 21 Maret lalu, di rumah kerabat pelaku di Kelurahan Kayumalue.
Uang-uang warga yang terkumpul sekitar Rp7,7 juta. Pelaku kemudian meminta uang tersebut disimpan kepadanya dan dimasukkan dalam kotak. Uang menurut pelaku, akan berlipat ganda setelah beberapa hari kemudian. Namun lama ditunggu, para korban akhirnya kembali mendatangi rumah kerabat pelaku, tapi yang didapat tinggal kotak kosong, sementara pelaku telah melarikan diri bersama uang para korban.
Kesal dengan ulah Ridwan, empat warga yang menjadi korban itu kemudian mencari sendiri keberadaan pelaku, hingga akhirnya tertangkap di wilayah kebun kopi 26 Maret. Pelaku kemudian digiring para korban menuju kantor Mapolsek Palu Utara. “Para korban ini tergiur dengan iming-iming pelaku yang mengaku bisa melipat gandakan uang,” kata Kapolsek Palu Utara, AKP Yusuf Tauziri Sabtu (4/5).
Kasus ini sendiri, menurut Kapolsek sudah dalam proses lanjut penyidik. Bahkan, berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa dan masih diteliti. Uang para korban sendiri, kata Yusuf, yang ada di tangan tersangka  tinggal Rp700 ribu. “Dia mengaku uang tersebut hilang. Tapi kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka,” sebut Kapolsek.
Tersangka sendiri dijerat pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. Terkait dengan kasus ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mistis. “Modus semacam ini jangan sampai terulang lagi, dan masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming seperti itu,” pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment

Tanggapan